Details Created on Monday, 11 November 2013 17:16 Published DateJakarta, GATRAnews - Kilang TPPI Tuban beroperasi kembali mulai 1 November 2013, setelah hampir 2 tahun dihentikan. Kesiapan kilang sudah mencapai 100%, dan Kilang TPPI ini telah dioperasikan kembali dan oil in telah dilakukan pada 4 November 2013. Pengoperasian kembali Kilang TPPI Tuban ini merupakan bagian dari kerja sama pengolahan (Tolling Agreement) antara PT TPPI dengan PT Pertamina (Persero).
Menurut keterangan pers yang diterima GATRAnews, di Jakarta, Senin (11/11), setelah mengalami default pembayaran kepada para kreditur yang berujung pada tuntutan pailit pada 28 September 2012, disusul dengan masuknya Pertamina ke manajemen TPPI pada 11 Oktober 2012, TPPI kemudian mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) kepada Pengadilan Niaga. Usulan ini akhirnya melahirkan proposal perdamaian yang disetujui para kreditur TPPI dan telah disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada 26 Desember 2012.Sebagai salah satu dari tindak lanjut pelaksanaan Perjanjian Perdamaian tersebut, pada 8 Mei 2013, TPPI dan Pertamina telah menandatangani kerja sama pengolahan yang akan berlangsung efektif selama 6 bulan. Pengoperasian Kilang TPPI Tuban ini untuk memberikan kesempatan bagi TPPI agar mendapatkan penghasilan kembali melalui tolling fee yang didapat dari kerja sama tersebut. Dalam pelaksanaan pengoperasian kembali Kilang TPPI Tuban ini, Pertamina memberikan komitmen dan dukungan penuh untuk mensukseskannya. Setelah mengambilalih manajemen TPPI (management step-in), berbagai bantuan dan dukungan telah juga diberikan oleh Pertamina, antara lain berupa suplai bahan baku berupa kondensat dan naphtha, tenaga kerja terampil, peralatan dan juga dukungan operasional lainnya.Pengoperasian kembali Kilang TPPI Tuban ini juga memegang peranan yang sangat penting bagi penyediaan dan pengembangan industri petrokimia dan BBM di Indonesia. Dengan dimulainya pengoperasian kembali Kilang TPPI Tuban ini, maka Indonesia akan mendapat tambahan supply produk Petrokimia maupun produk BBM dan LPG sehingga akan mengurangi volume impor.Khusus dalam pelaksanaan Perjanjian Pengolahan antara TPPI dan Pertamina selama 6 bulan ini, pabrik akan dioperasikan pada tingkat sekitar 55-80kbd (kilobarrel per day) dan akan menghasilkan sejumlah kurang lebih 530 ribu ton yang terdiri dari Paraxylene, Benzene, Orthoxylene dan Heavy Aromatic, tambahan produk BBM berupa Gas Oil/Diesel Oil dan Fuel Oil sejumlah 1,5 juta barrel, tambahan LPG sebesar 36 ribu ton dan Light Naphtha sebesar 300 ribu ton atau 2,8 juta barel.Pengoperasian kembali ini merupakan tahap awal pelaksanaan Perjanjian Perdamaian sebagaimana ditetapkan oleh Pengadilan. Pada tahap selanjutnya, akan dilanjutkan dengan Penerbitan Bond/Notes dan Penerbitan Saham untuk melakukan Konversi Hutang menjadi Saham yang saat ini dalam tahap penyelesaian dokumentasinya. TPPI merencanakan hal tersebut akan dapat direalisasikan pada RUPSLB yang akan diselenggarakan pada awal Januari 2014. (TMA)
Add comment
No comments:
Post a Comment