
Polisi amankan 2 pabrik arak/Dion Fajar
Tuban - Dua rumah yang dijadikan home industry Minuman Keras (Miras) jenis arak di Dusun Kradenan Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, digerebek jajaran Satreskrim Polres Tuban.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan pemilik masing-masing pabrik arak. Diantaranya Juanto (43) dan Wito (48), yang tinggal bertetangga.
'Dua rumah kita gerebek karena memproduksi arak, lokasinya bertetangga,' kata Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tuban, Iptu Budi Friyanto, kepada wartawan di Mapolres Tuban, Senin (14/10/2013).
Budi menuturkan bahwa sebelum dilakukan penggerebekan, pemilik home industry sudah sempat diperingatkan agar menghentikan usahanya. Tapi karena bandel dan terus memproduksi arak, polisi menggerebeknya.
Dari dua lokasi home industry tersebut polisi berhasil menyita barang bukti ratusan botol arak siap jual dan perlengkapan produksi arak. Diantaranya alat penyulingan terbuat dari tembaga, tester arak, elpiji, drum, dan jurigen.
Menurut Budi, kedua tersangka dijerat Pasal 135 junto pasal 71 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman 2 tahun penjara. 'Tapi tersangka tidak diitahan karena ancaman hanya dua tahun penjara,' jelasnya.
(fat/fat) Ikuti berbagai peristiwa hangat yang terjadi hari ini di 'Reportase Sore' pukul 16.30 WIB, hanya di Trans TV
No comments:
Post a Comment