Tuesday, October 22, 2013

Batita Gizi Buruk Asal Tuban Meninggal Dunia


File


Tuban - Batita penderita gizi buruk asal Dusun Karangrejo Desa Karanglo Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban, Andika Amirul Fuad, akhirnya meninggal dunia, Selasa (22/10/2013).


Bayi berusia 1,5 tahun tersebut menghembuskan nafas terakhi saat dirawat di RSU dr Soetomo Surabaya. Penyebab kematian Andika diduga karena penyakit komplikasi jantung, paru-paru dan lambung yang diderita terlambat mendapat penanganan medis.


'Meninggalnya tadi jam lima pagi,' ujar Kepala Desa Karanglo, Sunandar, kepada usai prosesi pemakaman jenazah Andika di makam desa setempat.


Menurut Sunandar, Andika yang kritis sempat dirawat sendiri keluarganya di rumah karena keterbatasan biaya. Namun setelah diberitakan sejumlah media massa, bayi yang telah yatim sejak usia 3 bulan itu mendapat perhatian dan bantuan dari masyarakat.


Bahkan anak kedua Sulasih (21) itu dikirim seorang dermawan untuk menjalani perawatan di RSU dr Soetomo Surabaya. 'Beberapa hari dirawat di RSU Soetomo dan kondisi sempat membaik,' terangnya.


'Kemarin membaik, namun sore harinya kembali kritis dan kesehatannya semakin memburuk hingga akhirnya meninggal dunia tadi pagi,' sambng Sunandar.


Selanjutnya jenazah Andika langsung dibawa pulang ke rumah duka. Jenazah almarhum kemudian dimakamkan di lokasi pemakaman umum Desa Karanglo. Ratusan kerabat dan warga sekitar mengiringi pemakaman.


Diberitakan sebelumnya seorang Batita bernama Andika Amirul Fuad asal Kabupaten Tuban, mengalami gizi buruk. Diusianya yang sudah 1,5 tahun, anak kedua Sulasih (21) itu hanya memiliki berat badan 7,6 kilogram.


Menurut sang ibu, Sulasih (21), Andika selain mengalami gizi buruk juga diketahui mengidap komplikasi penyakit organ dalam. Diantaranya Jantung, paru-paru, dan lambung. Bahkan beberapa hari terakhir muncul sisik aneh pada kulit kakinya serta benjolan pada bagian kepala.


Andika yang yatim sejak usia 3 bulan disarankan dokter RSUD Dokter Koesma Tuban untuk dibawa berobat ke RSUD Dokter Soetomo Surabaya. Namun alasan biaya membuat buruh tani berpenghasilan tak tentu tersebut mengurungkan niatnya.


(fat/fat) Terdakwa kasus suap kuota daging impor Ahmad Fathanah dituntut total 17 tahun 6 bulan penjara. Saksikan Tayangan lengkapnya di 'Reportase Malam' pukul 2.58 WIB Hanya di Trans TV

No comments:

Post a Comment